fin.co.id - Ombudsman RI mengungkapkan penyebab mengapa penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi permasalahan tiap tahunnya. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers hasil pengawasan sementara atas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyampaikan, salah satu masalah utamanya adalah tidak adanya kebijakan pemerataan akses pendidikan.
"Jadi belum adanya dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan dengan penyediaan satuan pendidikan, baik di pusat maupun daerah," kata Indraza, dikutip dari siaran langsung YouTube Ombudsman RI, Sabtu 6 Juli 2024.
Sehingga, kata dia, alasan klasik permasalahan PPDB adalah masih kurangnya jumlah sekolah dan pemerataan mutu pendidikan.
"Keterbatasan jumlah satuan pendidikan kita ketahui memang rasio antara sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) itu kalau kita bentuk dalam bentuk grafis mengerucut seperti bukit. Padahal seharusnya rata," katanya.
Kalaupun ada itu harusnya, SD empat kali dari jumlah SMP, SMP dengan tingkat SMA-nya sejajar. "Ini yang belum kami lihat. Oleh karena itu, pihaknya memberikan saran perbaikan berupa penambahan daya tampung dan publikasi daya tampung," katanya.
Maka itu, dia mengatakan, coba dipetakan dulu kebutuhannya dan melakukan koordinasi baik dari daerah sendiri ataupun daerah ke pusat terkait dengan kapasitas atau penambahan sarana pendidikan dan juga melakukan sosialisasi ini. Selain masalah tersebut, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi pada PPDB tahun ini.
Baca Juga
"Beberapa temuan umum di antaranya, minimnya pengawasan, dan komitmen, belum optimalnya sosialisasi, serta minimnya koordinasi. Kemudian, temuan khusus juga ditemukan dalam beberapa kasus sepanjang PPDB 2024, seperti minimnya kepatuhan dan pemahaman penyelenggara dalam menjalankan regulasi PPDB," terangnya.
Belum optimalnya pendampingan dari Kementerian kepada daerah dan satuan pendidikan terkait teknis, serta minimnya lokasi anggaran dalam penyelenggaraan PPDB. "Mminimnya tindakan tegas dari pengambil kebijakan ketika ditemukan banyak pelanggaran," imbuhnya.
(Ann)