Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa berinisial AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019.
"Saksi kedua yakni YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk," terangnya, Selasa 2 Juli 2024.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya. (*)