OMG! Kisah Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Tejakinkin, dari Rayuan Gombal, Adegan Ranjang, Hingga Kesepakatan Denda Rp4 M Jika Ingkar Janji

fin.co.id - 05/07/2024, 18:26 WIB

OMG! Kisah Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Tejakinkin, dari Rayuan Gombal, Adegan Ranjang, Hingga Kesepakatan Denda Rp4 M Jika Ingkar Janji
Usai Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Kasus Asusila, Cindra Aditi Tejakinkin: Terima Kasih DKPP 000715

Usai Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Kasus Asusila, Cindra Aditi Tejakinkin: Terima Kasih DKPP 000715

OMG! Kisah Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Tejakinkin, dari Rayuan Gombal, Adegan Ranjang, Hingga Kesepakatan Denda Rp4 M Jika Ingkar Janji
Usai Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Kasus Asusila, Cindra Aditi Tejakinkin: Terima Kasih DKPP 000715

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (FIN - Dhimas Hudi)

Dalam salinan putusan DKPP disebutkan surat itu berisi pernyataan yang ditandatangani Hasyim yang berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama korban, membiayai keperluan korban di Jakarta-Belanda sebanyak Rp 30 juta, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban, tidak menikah dengan perempuan siapun, dan menelepon atau memberi kabar korban minimal satu kali dalam sehari.

"Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun' yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024," katanya.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID