Oknum ASN Mojokerto yang Digerebek Suami Sedang Selingkuh Terancam Dipecat!

fin.co.id - 05/07/2024, 06:40 WIB

Oknum ASN Mojokerto yang Digerebek Suami Sedang Selingkuh Terancam Dipecat!

PNS di Mojokerto saat digerebek warga sedang bugil. (Istimewa)

fin.co.id-  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Mojokerto diterjunkan guna mengungkapkan kasus perselingkuhan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer yang viral baru-baru ini. 

ASN Mojokerto itu berinisial RP (34) yang merupakan ASN di Pemkab Mojokerto yang diangkat pada tahun 2020 hasil rekrutmen CPNS 2019.

Sementara selingkuhannya berinisial IM (40) merupakan seorang pegawai harian lepas (PHL) atau honorer yang berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Keduanya digerebek sedang bugil tanpa sehelai kain pun di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto pada Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

’’Sikap Pemkab jelas, tadi saya sudah panggil BKPSDM dan inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini,’’ ujar Sekda Kabupaten, Mojokerto Teguh Gunarko, seperti dikutip dari Radar Mojokerto, Jumat 5 Juli 2024.

’’Kalau ini sesuai fakta, itu ada pelanggaran kode etik dan disiplin,’’ tambahnya. 

Teguh mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait. 

Termasuk, kepada para saksi dan oknum PNS sekaligus honorer yang bertugas di bagian administrasi pembangunan Setdakab.

"Paling lama lima hari sudah harus ada laporan yang dilaporkan ke ibu bupati. Ini respons cepat yang diberikan pemkab terkait permasalahan yang melibatkan oknum PNS dan honorer yang betugas di bagian (administrasi pembangunan) yang sama,’’ papar Teguh.

Jika inspektorat temukan bukti kuat, Teguh memastikan penjatuhan hukuman pada oknum PNS dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Diketahui, sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Hal itu diatur dalam pasal 14.

Bahkan sesuai pasal 15, ayat 1, perselingkuhan yang dilakukan PNS itu harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 

’’Soal hukuman sedang atau berat, pastinya akan menunggu klarifikasi,’’ tandasnya.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Afdal Namakule
Penulis