Kemen PPPA Harap Polisi Hukum Berat Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Siri Anak Bawa Umur: Termasuk Dikebiri

fin.co.id - 05/07/2024, 06:20 WIB

Kemen PPPA Harap Polisi Hukum Berat Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Siri Anak Bawa Umur: Termasuk Dikebiri

Muhammad Erick, pengurus ponpes yang nikahi anak di bawah umur

fin.co.id-  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta aparat kepolisian menghukum berat pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang yang nikah siri anak di bawah umur

"Kami berharap penyidik dapat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dilansir Antara, Jumat 5 Juli 2024.

Pondok Pesantren yang dimaksud adalah Pesantren Hubbunabi Muhammad SAW (HBM) atau yang dikenal Ponpes Habib Merah yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro Lumajang. 

Pengurus Ponpes ini bernama Muhammad Erick itu. Dia nekat menikahi seorang santriwati yang masih berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tua gadis tersebut. 

Nahar mengatakan, jika Muhammad Erick bisa diberi hukuman kebiri jika pernah melakukan kejahatan seksual yang sama. 

"Jika kemudian terbukti pernah melakukan kejahatan yang sama, pelaku dapat diberlakukan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri" katanya. 

Muhammad Erick saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di telah ditahan sejak Rabu 3 Juli 2024.

"Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," kata Nahar. (*) 

Afdal Namakule
Penulis