News . 05/07/2024, 07:16 WIB
fin.co.id- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena terbukti melakukan tindakan asusila tehadap seorang wanita yang juga merupakan bawahannya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Gilbert Simanjuntak menyebut, pemecatan Hasyim Asy'ari menunjukan bobroknya KPU RI.
Saat ini, kata Gilbert masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap KPU RI.
"Pemecatan Ketua KPU menunjukkan bobroknya KPU itu sendiri. Masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi demokrasi dan penjaga fair play di negara ini," kata Gilbert kepada Disway.id pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Gilbert, terjadi kemerosotan moralitas dalam 5 tahun belakangan. Kemerosotan itu dimulai dari MK, MA, dan gongnya tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Selama 5 tahun belakangan ini, kemerosotan moralitas dipertontonkan berbagai lembaga negara," pungkasnya.
Senada dengan anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Abdul Aziz. Kata dia dengan adanya kejadian ini dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.
"Saya yakin masyarakat juga menurun kepercayaannya pada hasil Pemilu kali ini," tegasnya.
"Masyarakat menuntut anggota KPU yang berintegritas sehingga percaya bahwa hasil pemilu adalah murni, jika ketuanya saja cacat moral bagaimana hasil Pemilu bis dipertanggung jawabkan secara demokratis?" pungkasnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti berbuat asusila.
Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim dinilai mengutamakan kepentingan pribadi dengan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk menjalin hubungan dengan CAT.
Atas dasar itu, DKPP pun memberi sanksi pemberhentian terap kepasa Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.
Pemberhentian Hasyim tertuang pada putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024. (Chy/dsw).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com