Nasional . 04/07/2024, 15:00 WIB

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sebagai pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh KPU pada hari ini, Kamis, 4 Juli 2024.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU Agust Mellaz dalam jumpa pers, Kamis.

Agust mengatakan Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif.

"Akan menjalani tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

DKPP membeberkan kronologi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari melakukan pelecehan terhadap CAT, Anggota PPLN Den Haag.

Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda .

Saat itu, DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam Belanda dalam kegiatan bimtek itu. Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi hotel.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Ratna, Rabu, 3 Juli 2024.

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berincang-bincang di ruangan tamu di kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna.

Pada awalnya, korban ini terus menolak. Namun teradu terus memaksa.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.

Seminggu setelah kejadian tersebut, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan fisik. Korban pada 18 Oktober 2023 kemudian memeriksakan kondisinya tersebut ke dokter.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com