Viral . 04/07/2024, 11:30 WIB
fin.co.id - Sebuah video di media sosial sebuah bus rombongan pariwisata MAN 1 Jepara alami tabrakan Beruntun.
Bus rombongan pariwisatan MAN 1 Jepara tabrakan beruntun karena nekat menggunakan jalur lawan arah.
Peristiwa kecelakaan beruntun bus pariwisatan MAN 1 Jepara ini terekat melalui akun media sosial @jabodetabek21info.
Dalam video tersebut terlihat limas bus rombngan pariwisata MAN 1 Jepara mengambil jalur lawan arah untuk melewati beberapa kendaraan.
Seketika salah satu bus pariwisata MAN 1 Jepara berwarna hijau berhenti mendadak karena ada mobil dan truk di depannya.
Sehingga dua bus di belakangnya tidak bisa menghentikan lajunya dan menabrak bus warna hijau MAN 1 Jepara.
Namun belum diketahui peristiwa ini menimbulkan korban jiwa.
Kejadian ini menjadi viral dan banyak warga netizen berkomentar.
"Makanya pengusaha bus parawisata jgn cari supir yang asal bisa nyetir, jaga jarak itu penting.," ujar netizen.
"Jalannya mengambil jalur kendaraan lain. Emang kalo sopir bus parah...," ujar netizen.
"Mestinya mobil besar begitu jgn nyalip2....tetap di jalur kiri," komentar netizen.
Hukum Melawan Arah
Menjawab pertanyaan Anda, terhadap pengendara yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com