fin.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis perkembangan kasus Alat Pengaman Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2024.
"Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," kata Tessa.
Tessa mengungkapkan, penyidik KPK juga telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen pada Juni 2024. Enam aset rumah dan dua unit apartemen itu merupakan milik ketiga tersangka.
"Berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga, untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar," ujar Tessa.
Kemudian, kata Tessa, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000 dari tersangka dan juga rekan bisnis tersangka.
"Penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1 milar, 540 juta 200 ribu rupiah," jelas Tessa.
Baca Juga
Adapun, penyitaan robot pembersih Covid-19 senilai Rp500 juta, 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat, 1 truk box, 2 mobil van, dan satu unit kendaraan roda dua.
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, yakni pada 2020. Pada saat itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
(Ayu)