UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju dengan Dukungan Ormas

fin.co.id - 02/07/2024, 22:21 WIB

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju dengan Dukungan Ormas

Ilustrasi Pilkada 2024

Pada sidang pendahuluan tersebut, para pemohon secara bergantian membacakan dokumen permohonannya di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Masing-masing hakim konstitusi memberikan catatan dan nasihat kepada para pemohon. Di akhir persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Khanif Lutfi
Penulis