UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju dengan Dukungan Ormas

fin.co.id - 02/07/2024, 22:21 WIB

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju dengan Dukungan Ormas

Ilustrasi Pilkada 2024

Sementara itu, terkait syarat dukungan ormas bagi calon bupati/wali kota perseorangan minimal berjumlah 5 dari masing-masing kecamatan untuk calon bupati dan 4 untuk calon wali kota, juga mengacu pada pada syarat minimal pembentukan daerah kabupaten/kota, yakni minimal harus terdiri 5 kecamatan bagi kabupaten dan 4 untuk kota.

Pada sidang pendahuluan tersebut, para pemohon secara bergantian membacakan dokumen permohonannya di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Masing-masing hakim konstitusi memberikan catatan dan nasihat kepada para pemohon. Di akhir persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID