Pengasuh Ponpes Habib Merah Lumajang Nikahi Anak Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Diduga Hanya untuk Pemuas Nafsu

fin.co.id - 02/07/2024, 13:04 WIB

Pengasuh Ponpes Habib Merah Lumajang Nikahi Anak Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Diduga Hanya untuk Pemuas Nafsu

Muhammad Erick, pengurus ponpes yang nikahi anak di bawah umur

Muhammad Erick merupakan pengajar mata pelajaran fiqi di Ponpes tersebut. 

Selain itu, Muhammad Erick juga dikenal sebagai pengurus organisasi ponpes tersebut. Dia juga kerap mengisi kajian-kajian agama di masyarakat. 

Di samping itu, Muhammad Erick ternyata juga berjualan obat herbal dan madu di sekitar pondok.

Muhammad Erick jadi Tersangka

Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan ME sebagai tersangka pada Kamis lalu 27 Juni 2024.

Penetapan tersangka itu, setelah sejumlah saksi, korban dan pelaku diperiksa penyidik. 

Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan, ME di duga kuat berperan sebagai dalang dalam pernikahan siri yang tidak sah tersebut.

“Kami sudah menetapkan tersangka pada kemarin,” ujar Achmad Rochim Jumat 28 Juni 2024.

Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ME belum di tahan oleh pihak kepolisian setempat. 

Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi segera memanggil Erick untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*) 

Afdal Namakule
Penulis