Data tersebut nantinya digunakan secara bagi data oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia masih memiliki Pusat Data Nasional Sementara yang ada di Surabaya.
PDN sementara tersebut merupakan kerjasama antara Kominfo dengan Telkom dan Lintasarta. Mengapa sementara?
Alasannya adalah pemerintah baru akan membangun 4 PDN yang berlokasi di beberapa daerah di Indonesia.
PDN 1 akan dibangun di Kawasan Deltamas Industrial Estate, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PDN 2 akan dibangun di Nongsa Digital Park, Kota Batam, Kepulauan Riau. PDN 3 akan dibangun di Balikpapan, Kalimantan Timur guna mendukung pusat pemerintahan baru yang berada di IKN. PDN 4 akan dibangun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur untuk menghubungkan Indonesia bagian timur.
Lalu, kalau sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab?