Bahkan untuk melakukan hubungan, Erick sering mengutus orang untuk menjemput gadis itu di rumahnya dan dibawa ke rumah seseorang untuk mereka berhubungan badan.
Setelah itu, gadis itu dipulangkan. Begitu seteruanya. Erick diduga selama itu hanya menjadikan korban sebagai pemuas nafsu birahinya.
Erick kini jadi Tersangka :
Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan ME sebagai tersangka pada Kamis lalu 27 Juni 2024.
Penetapan tersangka itu, setelah sejumlah saksi, korban dan pelaku diperiksa penyidik.
Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan, ME di duga kuat berperan sebagai dalang dalam pernikahan siri yang tidak sah tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka pada kemarin,” ujar Achmad Rochim Jumat 28 Juni 2024..
Baca Juga
Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ME belum di tahan oleh pihak kepolisian setempat.
Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi segera memanggil Erick untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)