News . 01/07/2024, 18:21 WIB

Ogah Disebut Baper Soal Lapor Sana-Sini, PDIP: Apa yang Kita Lakukan Adalah Hak Hukum Kami

fin.co.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diwakili oleh Ronny Talapessy mengatakan, laporan yang dibuatnya ke sejumlah instansi seperti Komnas HAM, LPSK, dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bukan tindakan yang berlebihan. Hal itu adalah hak hukum PDIP untuk melaporkan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Penyidik KPK, AKBP Rosa Purbo Bekti dan koleganya.

"Bukan baper. Kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 1 Juli 2024.

Ronny juga menekankan pentingnya menjaga koridor hukum dalam penegakan aturan. "Ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena-mena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada,"katanya.

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dukungan dari publik menguatkan langkahnya dalam memperjuangkan proses hukum yang transparan dan adil.

Baca Juga

"Saya lihat bahwa dukungan publik juga pun mendukung atas proses yang ada ini, karena ini sudah buat kami, bagaimana kita bisa sampaikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan, tapi prosesnya itu secara ilegal, secara hukum ini tidak bisa dibenarkan," tambahnya.

Perlu diketahui, Bantuan Badan Hukum PDIP Ronny Talapessy mengatakan, sebanyak 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK Rosa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan tersebut terkait penyitaan buku partai yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.

"Dan (gugatan) ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.

"Dan nanti juga ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita," ujarnya.

Ronny menegaskan, bahwa buku partai yang disita oleh penyidik KPK berisikan strategi politik PDIP terkait dengan pemenangan Pilkada 2024.

Baca Juga

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang. Dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," jelasnya.

Ia pun mengaku heran tujuan penyitaan buku partai itu dari Hasto. "Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil dan untuk siapa. Oleh sebab itu, kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPK terhadap PDI Perjuangan," tuturnya.

(Faj)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com