News . 01/07/2024, 20:24 WIB

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tujuh Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas

Kali ini, Tim penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset berupa emas batangan dengan berat 7.7 kg. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, Fine Gold yang disita merupakan milik tujuh orang tesangka yang diduga hasil kejahatan. 

"Nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli Senin 1 Juli 2024. 

Baca Juga

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi. 

Pemeriksaan dua saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, saksi pertama yang diperiksa adalah DTW dari Direktur PT Jardin Traco Utama.

"Kemudian AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk," tambahnya, Kamis 27 Juni 2024. 

Baca Juga

Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com