Dinilai Melawan Hukum, Kuasa Hukum Sekjen PDI-P Ajukan Gugatan terhadap KPK

fin.co.id - 01/07/2024, 15:15 WIB

Dinilai Melawan Hukum, Kuasa Hukum Sekjen PDI-P Ajukan Gugatan terhadap KPK

Kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hasto mengatakan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.  

Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan handphone (HP) milik Hasto untuk disita.  

"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya pada Senin, 20 Juni 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena Ia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. (Faj)

Khanif Lutfi
Penulis