fin.co.id - Kasus perampokan dan pembunuhan karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang membuat geger warga setempat.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menerangkan, pihaknya masih mengusut kasus perampokan dan pembunuhan karyawan PT Pati Jaya tersebut.
Diketahui, pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik gudang PT Jati Jaya sekitar pukul 06.30 WIB atas peristiwa perampokan dan pembunuhan yang dialami akryawannya tersebut.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa 25 Juni 2024 lalu ketika Raden yang merupakan pemilik pergudangan masuk ke dalam gudang.
"Kemudian melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," katanya, Minggu 30 Juni 2024.
Saat ditemukan, kata Arief, jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal itu, yang kemudian diketahui merupakan salah satu karyawan PT Jati Jaya berinisial S.
Atas temuan itu, tim penyidik Polresta Tangerang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.
Baca Juga
"Kami pun lakukan olah TKP dan didapati bahwa yang terbungkus di dalam terpal tersebut berinisial S, selaku karyawan di gudang tersebut. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengungkapkan hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan karena kondisi sebagian tubuh korban terdapat tanda kekerasan akibat benda tumpul dan juga adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian itu.
"Mengetahui bahwa satu unit roda empat jenis Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit roda empat jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam milik pemilik gudang juga hilang," tuturnya.
Arief mengatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama dalam upaya mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan closed-circuit television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian tersebut.
"Pelaku ini berinisial RR dan dilakukan identifikasi, Pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB. diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang. Dan penyidik berkoordinasi untuk mengungkap tersangka di wilayah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Pada saat diinterogasi, kata Arief, pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, menurut dia, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.