Penculik Anak di Johar Baru Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Ibu Kandung Sendiri

fin.co.id - 30/06/2024, 06:53 WIB

Penculik Anak di Johar Baru Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Ibu Kandung Sendiri

Polisi mediasi ayah dan ibu dari anak yang viral "diculik"

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Chy/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis