Viral

Penculik Anak di Johar Baru Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Ibu Kandung Sendiri

Polisi menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penculik Anak di Johar Baru Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Ibu Kandung Sendiri
Polisi mediasi ayah dan ibu dari anak yang viral "diculik"

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Chy/dsw). 

Berita Terkait