Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Chy/dsw).
Penculik Anak di Johar Baru Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Ibu Kandung Sendiri
fin.co.id - 30/06/2024, 06:53 WIB
Afdal Namakule, Afdal Namakule
Tim Redaksi
Polisi mediasi ayah dan ibu dari anak yang viral "diculik"
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Tegas! Dedi Mulyadi Tindak Anak Nakal di Depok Akan Dijemput dan Dibawa ke Markas Militer
2 hari lalu
3
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
4
Mendikdasmen Keluarkan Pedoman Hardiknas 2025: Rayakan dengan Pakaian Adat, Logo, hingga Tagar di Medsos
3 hari lalu
5
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu