Viral

Penculik Anak di Johar Baru Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Ibu Kandung Sendiri

fin.co.id - 30/06/2024, 06:53 WIB

Polisi mediasi ayah dan ibu dari anak yang viral "diculik"

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Chy/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis
-->