Penculik Anak di Johar Baru Viral di Medsos, Ternyata Pelaku Ibu Kandung Sendiri
Polisi menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Chy/dsw).