Pilu, Gadis 16 Tahun di Lumajang Dinikahi Siri Pengurus Ponpes Tanpa Diketahui Orang Tua, Diduga Hanya Dijadikan Pemuas Nafasu
Seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi siri oleh pengurua Pondok Pesantren
Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan, ME di duga kuat berperan sebagai dalang dalam pernikahan siri yang tidak sah tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka pada kemarin,” ujar Achmad Rochim Jumat 28 Juni 2024..
Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ME belum di tahan oleh pihak kepolisian setempat.
Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi segera memanggil ME untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)