Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan, ME di duga kuat berperan sebagai dalang dalam pernikahan siri yang tidak sah tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka pada kemarin,” ujar Achmad Rochim Jumat 28 Juni 2024..
Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ME belum di tahan oleh pihak kepolisian setempat.
Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi segera memanggil ME untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)