News . 29/06/2024, 13:12 WIB
fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terkait gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan yakni perbuatan atau bermotif tamak.
Selain dituntut 12 tahun, mantan Politikus Partai NasDem ini juga didenda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. "Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.
Adapun hal-hal yang memberatkan lainnya yakni menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia. Kemudian, kata dia, hal yang memberatkan yakni tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Motif Dibalik Tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa KPK Terhadap Eks Mentan SYL," uajrnya.
Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL juga pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com