Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, plat nomor kendaraan dilarang di modifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi plat kendaraan. Apalagi kalau tidak sesuai aturan yang berlaku.