Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bekasi, Pelaku Jual Melalui Online Dengan Sistem Tempel

fin.co.id - 28/06/2024, 18:30 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bekasi, Pelaku Jual Melalui Online Dengan Sistem Tempel

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari pelaku pengedar (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Praktik peredaran narkoba di wilayah Jatiasih Kota Bekasi, berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan.

Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, pelaku berinisial EN ditangkap pada hari Selasa 25 Juni 2024, di sekitar Pondok Arjuna 2, Jalan Jatiasih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengungkapkan, pelaku selama ini menjual narkoba dengan sistem tempel di titik yang sudah ditentukan.

"Target pasarnya ya mereka dengan online, modusnya bahwa penjualan tersebut kalau bahasa kita main tempel, medsos, jual," ungkap Untung Riswaji, Jumat 28 Juni 2024.

Sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan kurir sempat melakukan transaksi penjualan narkoba dengan salah satu pembeli di wilayah Jatiasi.

"Yang bersangkutan tersangka EN ini sempat 2 hari sebelum penangkapan, dia bertransaksi dengan orang berada di lingkungan dekat rumah sakit salah satu, berada di Jatiasih sekitar 1 kilo," jelasnya.

Penangkapan kurir berinisial EN bermula dari adanya informasi, akan dilakukan transaksi narkoba di wilayah Jatiasih, sehingga anggota melakukan penelusuran.

"Tim melaksanakan penyelidikan, didapati seorang yang mencurigai. kemudian diamankan inisial EN, pada saat tertangkap dilakukan introgasi, dilakukan  penggeledahan," kata Untung Riswaji.

Anggota berhasil menangkap kurir yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu, serta ditemukan motor yang diparkir jarak 100 meter dari lokasi transaksi.

"Akirnya kita dapat menemukan sepeda motor, kemudian kita lakukan pembukaan sepeda motor tersebut, barang bukti berisi narkotika jenis sabu terbungkus teh Cina yang berjumlah kurang lebih 3,7 kg," ucapnya.

Dari pengakuan kurir EN, dirinya mendapat narkoba dari pria berinisial FD, sehingga anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan langsung menuju TKP.

"Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang lagi sekitar hampir 700 gram dan ada 300 butir yang kita duga adalah inex. disimpan di dapur, barang barang yang sudah tidak terpakai, dalam Teflon," terangnya.

Dalam penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan mendapati barang bukti sebanyak 4,7 Kg sabu sabu, 300 butir ekstasi, plastik bening dan timbangan.

Atas tindak peredaran narkoba itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tuahta Aldo
Penulis