News

Ditunggu hingga Akhir 2024, Kemenkes Relaksasi SKP untuk Perpanjangan Izin Praktik

fin.co.id - 28/06/2024, 14:16 WIB

Tenaga Kesehatan, Ilustrasi oleh Halcyon Marine Healthcare Systems dari Pixabay

fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kelonggaran bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) dalam penerbitan perpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Kemenkes mempermudah nakes memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjang SIP hingga akhir tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan.

“SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP. Tapi kami kasih waktu sampai akhir Tahun 2024,” kata Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr. Yuli Fariati dalam keteragannya, Jumat 28 Juni 2024

Menurutnya, dalam masa transisi ini Kemenkes masih perlu penyesuaian. Sehingga dikeluarkanlah diskresi tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi. Sehingga, proses ini membutuhkan beberapa penyesuaian yang terdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa SE ini bukan berarti pemberian pemutihan, tetapi keringanan. Karena dalam prosesnya, named dan nakes harus tetap melampirkan bukti kecukupan SKP.

Yuli menjelaskan, proses pemenuhan SKP ini dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.

“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP,” tutur Yuli.

Sebaliknya, apabila SKP masih belum tercukupi hingga 31 Desember 2024, Surat Tanda Registrasi (STR) akan dinonaktifkan sementara. Kemudian, SIP yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan setempat.

Baca Juga

“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali,” katanya.

(Ann)

Mihardi
Penulis
-->