News

Wanita di Karawang Seret Ibu Kandung ke Pengadilan Tapi Menolak Disebut Durhaka, Begini Kisahnya

fin.co.id - 27/06/2024, 06:13 WIB

Wanita di Karawang Seret Ibu Kandung ke Pengadilan Tapi Menolak Disebut Durhaka. (ANTARA/Ali Khumaini)

fin.co.id- Seorang wanita bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya terkait harta warisan. Ibunya kini jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Meski menyeret Ibunya ke rana hukum, Stephanie Sugianto menolak disebut sebagai anak durhaka.

"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya dilansir dari Antara, Kamis 27 Juni 2024.

Stephani mengatakan, dia selama ini menjadi anak yang patuh terhadap orang tuanya. Namun, dia terpaksa melaporkan ibunya karena ingin mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto.

Baca Juga

Ibu Stephani bernama Kusumayati kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Dia menjelaskan, sejak ayahnya meninggal pada 6 Desember 2012, seluruh harta warisan waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut.

Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Baca Juga

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa dirinya sembilan tahun tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-haknya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan.

"Tapi dari informasi eks karyawan ayah saya bernama bapak Nainggolan yang pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," katanya.

Ia menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan lama, sekitar tiga tahun, sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.

Kondisi itu terjadi atas dasar berbagai pertimbangan, baik oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau restorative justice.

"Selain memalsukan tanda tangan saya untuk mengalihkan dan menghilangkan hak atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat laporan polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal semua itu adalah tidak benar," katanya.

Afdal Namakule
Penulis
-->