Sebagaimana tercantum pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:
- 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
- 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- 6. Iring-iringan pengantar Jenazah
-
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian. (*)