Viral Ambulans Bawa Orang Sakit di Stop Gegara Rombongan Jokowi Lewat di Sampit, Netizen: Kalau Pasien Meninggal Gimana?

fin.co.id - 27/06/2024, 10:00 WIB

Viral Ambulans Bawa Orang Sakit di Stop Gegara Rombongan Jokowi Lewat di Sampit, Netizen: Kalau Pasien Meninggal Gimana?

Tangkapan layar X, saat kendaraan rombongan Presiden Jokowi melintas dan menghalangi Ambulans yang sedang membawa pasien

Sebagaimana tercantum pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

  • 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • 6. Iring-iringan pengantar Jenazah
  • 7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian. (*)

Sigit Nugroho
Penulis