Viral . 27/06/2024, 10:00 WIB

Viral Ambulans Bawa Orang Sakit di Stop Gegara Rombongan Jokowi Lewat di Sampit, Netizen: Kalau Pasien Meninggal Gimana?

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Sebagaimana tercantum pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

  • 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • 6. Iring-iringan pengantar Jenazah
  • 7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com