News

KPK Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan

fin.co.id - 27/06/2024, 17:59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukam alur pelayaran para empat pelabuhan di Indonesia. (FIN/Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukam alur pelayaran para empat pelabuhan di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.

"KPK buka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia," ujar Tessa kepasa wartawan pada Kamis, 27 Juni 2024.

Adapun paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.

Baca Juga

Kemudian, paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.

Lalu, ada paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.

Selanjutnya, ada paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.

"Saat ini KPK telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," tutur Tessa.

Tessa memgungkapkan, bahwa proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya

Baca Juga

"Untuk nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ungkapnya.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Tessa. (AYU)

Sigit Nugroho
Penulis
-->