Soal Video Mesum Ibu dan Anak Balita, Polisi Duga Ada Jaringan

fin.co.id - 26/06/2024, 12:47 WIB

Soal Video Mesum Ibu dan Anak Balita, Polisi Duga Ada Jaringan

ibu berinisial R (22)yang setubuhi anak kandungnya di Tangerang Selatan

fin.co.id-  Kepolisian Polda Metro Jaya menduga, ada jaringan bergerak menyesar pengguna media social untuk membuat konten pornografi dengan anak balitanya.

Pengguna media social yang disasar yakni kalangan ibu-ibu, seperti baru-baru ini viral video ibu muda berbuat mesum dengan anak balitanya.

"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

Namun, Ade belum bisa menjelaskan secara pasti, bahwa jaringan itu berskala internasional atau hanya sebatas di dalam negeri.

"Saat ini kita sedang lakukan penelusuran (tracing). Kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat," katanya.

Ade mengatakan, pihaknya akan menangani kejahatan video pornografi itu secara serius.

"Kita pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak akan kita tangani secara serius ya," sambungnya.

Sebelumnya, pelaku diduga berinisial M yang memerintahkan dua ibu muda untuk melakukan mesum dengan balitanya. Video mesum itu, kemudian dijanjikan akan dibeli dengan Harga Rp15 juta. Korban dalam kasus ini yakni R (22) dan AK (26).

"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi," ucap Ade Safri 12 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.

Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.

Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.

Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Afdal Namakule
Penulis