News

Layanan KIP Kuliah Kemdikbudristek Tak Dapat Diakses, Ini Alternatif yang Bisa Dilakukan

fin.co.id - 26/06/2024, 15:30 WIB

Ilustrasi-Cara mengajukan KIP Kuliah

Kemendikbudristek memberikan jalan alternatif bagi masyarakat yang mengalami kendala akibat tidak dapat diaksesnya sejumlah situs layanan.

Seperti yang diketahui, terjadi gangguan teknis pada layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 04.15 WIB.

Akibatnya, sebanyak 47 domain layanan/aplikasi Kemendikbudristek di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdampak dan belum dapat diakses publik.

Beberapa laman tersebut di antaranya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Beasiswa Pendidikan, KIP Kuliah, layanan perizinan film.

Baca Juga

Menurut pantauan Disway, hingga saat ini laman tersebut masih belum bisa diakses.

Seperti yang terlihat di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, muncul tulisan bahwa layanan dan aplikasi pengguna PDNS 2 mengalami gangguan sehingga tidak dapat diakses.

"Dengan ini pengelola PDNS sampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi. Saat ini PDNS dan Pusdatin Kemdikbudrustek berkoordinasi untuk melakukan upaya percepatan pemulihan gangguan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terimakasih," tambah tulisan tersebut.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat imbas kejadian ini.

"Kemendikbudristek memohon maaf atas gangguan dan ketidaknyamanan yang terjadi," terang Plh. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto, S.E., M.A. dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu, 26 Juni 2024. 

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkominfo selaku pengelola PDN 2 untuk melakukan pemulihan layanan secara bertahap.

"Saat ini sudah ada beberapa layanan yang berhasil dipulihkan seperti layanan Itjen, kebugaran pusmendik, dan layanan DNS Pusdatin Kemendikbudristek," imbuh Anang.

Dengan tidak dapat diaksesnya laman tersebut, pihaknya memberikan alternatif selama gangguan masih terjadi, dengan masyarakat dapat mengajukan usulan layanan melalui unit layanan terpadu. (Ann)

Khanif Lutfi
Penulis
-->