News . 26/06/2024, 09:16 WIB
fin.co.id - Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh bisa mengacaukan sistem praktik peradilan pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekadar diketahui, putusan sela itu membuat Hakim Agung Gazalba bebas beberapa waktu.
“KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada PT DKI, bahwa putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana atau perkara-perakara tipikor,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
Nawawi menuturkan, pada saat yang bersamaan Mejelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lainnya juga sedang menyidangkan perkara-perakra Tipikor limpahan KPK, yang semuanya tidak dilampiri pendelegasian dari lembaga lainnya.
“KPK menegaskan kembali, bahwa tugas penuntutan, sebagaimana tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah tugas yang melekat dengan kewenangan sebagai atribusi/pemberian kewenangan oleh Undang-Undang kepada Lembaga,” bebernya.
Lebih lanjut, Nawawi menjelakan, hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa lembaga antirasuah ini merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal ini tertuang pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Nawawi juga mengatakan putusan PT DKI Jakarta untuk kembali menyidangkan Gazalba segera dilakukan. Namun, dengan susunan majelis yang diganti.
“KPK meminta PN Tipikor Jakarta untuk mulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan Majelis Hakim terlebih dahulu dan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh,” tutur Nawawi.
Dia mengatakan, penggantian majelis hakim ini dilakukan guna mencegah konflik kepentingan. “KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau dan mengawal proses peradilan ini. Sehingga proses hukum yang berjalan taat terhadap azas-azas hukum itu sendiri,” jelasnya.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com