fin.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap 68 cerobong dari berbagai sektor industri/jasa selama periode 2024. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu strategi untuk menangani polusi udara di Jakarta.
"Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep dalam keterangannya, Rabu 26 Juni 2024.
Asep mengatakan, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilakukan pada siang hari namun juga pada malam hari. Pasalnya, kata dia, ada industri yang beroperasi di malam hari.
"Untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam, mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal malam hari," tuturnya.
Dia menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan pengawasan operasional Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur.
Lebih lanjut, kata Asep, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien (mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000).
Sementara itu, Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong Barmill industri itu.
Baca Juga
Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin. "Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya," tukasnya.
(Can)