Virgoun Tiba di RSKO Cibubur untuk Jalani Rehabilitasi
Kedatangan kedua tersangka ke RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB itu untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.