Virgoun Tiba di RSKO Cibubur untuk Jalani Rehabilitasi

fin.co.id - 25/06/2024, 20:04 WIB

Virgoun Tiba di RSKO Cibubur untuk Jalani Rehabilitasi

Virgoun Selamat Tinggal

 

Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

 

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID