News

Virgoun Tiba di RSKO Cibubur untuk Jalani Rehabilitasi

Kedatangan kedua tersangka ke RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB itu untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Virgoun Tiba di RSKO Cibubur untuk Jalani Rehabilitasi
Virgoun Selamat Tinggal

 

Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

 

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.

Berita Terkait