Viral . 25/06/2024, 14:04 WIB

Usai Viral Ojol Hajar Bocil di Jalur Sepeda, Maxim Beri Sanksi Tegas Pemblokiran Akun Oknum Drivernya

kemitraan perusahaan berupa pemblokiran akun pengemudi atas pelanggaran yang telah dilakukannya," demikian tertulis pada keterangan resmi dari Maxim.

Pihak manajemen Maxim menyebut bahwa pihaknya telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut, yaitu mulai dari melakukan investigasi mendalam hingga ke

tahap penyelesaian kasus bersama Kepolisian.

"Pengemudi telah meminta maaf atas pelanggaran dan kekerasan yang dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Adapun, orang tua

Baca Juga

dari anak tersebut juga telah menerima permohonan maaf dari pengemudi Maxim," tulis Maxim.

"Sebagai komitmen Maxim sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi online yang aman dan tertib, kami selalu memberikan imbauan kepada mitra pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak melanggar peraturan lalu lintas saat bekerja. Imbauan tersebut telah tercantum melalui aturan kerja antara pihak aplikator dan pengemudi. Maxim juga memberlakukan sanksi bagi mitra pengemudi yang dikonfirmasi melakukan pelanggaran berlalu lintas yakni berupa sanksi peringatan, denda hingga akses ditangguhkan

(pemblokiran akun) untuk driver yang melakukan pelanggaran serius secara berulang kali," tulis pihak Maxim.

Pihak Maxim juga terbuka terhadap pengaduan dari masyarakat atau pengguna layanan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai.

"Jika ada laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Maxim, kami terbuka untuk menerima berbagai laporan dengan menyediakan layanan pengaduan melalui fitur feedback yang tersedia di aplikasi, pengaduan melalui email dan sosial media serta menyediakan tim Customer Service yang tersedia di setiap kantor operasional Maxim," kata Maxim.

Baca Juga

Kasus tindak kekerasan oknum driver Maxim terhadap bocil pesepeda itu sendiri saat ini sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. (*)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com