MEGAPOLITAN . 25/06/2024, 15:03 WIB
fin.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sejak bulan Januari tujuh orang pelaku penjarahan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda sudah ditangkap. Bahkan, kata dia, tiga di antaranya sudah diproses hukum.
"Jadi gini, rusun marunda sejak Januari ada tujuh orang (pelaku), tiga orang sudah proses, " ujar Heru di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juni 2024.
Heru mengatakan, tujuh pelaku yang juga merupakan pekerja rusun tersebut telah diberhentikan. "Tujuh orang itu sudah kita berhentikan, namun berita ini kan terus berkembang, di Januari sudah proses," tuturnya.
Orang nomor 1 di DKI Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, kata Heru, para pelaku mengambil barang-barang seperti besi, jendela, dan juga pintu.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya meminta agar para pelaku segera diproses melalui jalur hukum. Namun, Heru memastikan, tiga orang pelaku sudah dilakukan proses lebih lanjut.
"Jadi pengelola melaporkan ke aparat kepolisian ya, ada tiga orang yang diproses, saya minta semua yang terkait diproses, itu kan enggak benar ya besi, segala macam diangkut," tuturnya.
Dia menegaskan,tiga pelaku sudah dalam proses hukum. "Saya belum tahu belum monitor, tapi tiga orang sudah dalm proses," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Heru juga meminta Asisten Pembangunan DKI Jakarta untuk melakukan renovasi ulang terhadap rusunawa itu. Bahkan, ditargetkan pada tahun 2025 minimal dua tower sudah dibangun.
"Kemarin saya minta ke pak asbang, ini untuk segera penghapusan dan dibangun baru, di 2025 minimal dua tower sudah dibangun. Anggarnya sudah diproses tahun ini," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut para pelaku penjarahan Rumah Susun Marunda Blok C, Cilincing, Jakarta Utara.
"Saya minta inspektorat nanti mengecek. harus ditindak tegas," ujar Heru Budi di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 21 Juni 2024.
Heru mengatakan, dirinya sudah menelpon langsung inpektorat untuk menindaklanjuti polemik tersebut. Kemudian Heru Budi menegaskan, pelaku harus ditindak dan di proses secara hukum. Tidak ada toleransi bagi sang pelaku.
"Enggak ada cerita. Saya tadi pagi sudah telpon inspektorat. Harus ditindak tegas," pungkasnya.
(Can)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com