fin.co.id - Badan Intelijen Strategis (BAIS) dikabarkan mengalami kebocoran data oleh seorang hacker melalui breachForums.
Melansir dari akun X @FalconFeedsio pada Senin, 24 Januari 2024. MoonzHaxor salah satu anggota Breach Forum membongkar data BAIS.
MoonzHaxor telah membocorkan file dari BAIS di BreachFormuns. Kebocoran ini mencakup file dan kumpulan data untuk dijual.
"MoonzHaxor, salah satu anggota terkemuka Breach Forums, telah mengunggah file dari Badan Intelijen Strategis (Badan Intelijen Strategis Militer Indonesia)," tulis dari akun tersebut.
"Kebocoran tersebut mencakup file sample dengan kumpulan data lengkap tersedia untuk dijual," lanjutnya.
Kebocoran ini menyusul insiden pada tahun 2021 di aman jaringan internal Badan Intelijen Negara disusupi oleh kelompok Tiongkok.
Dalam unggahan tersebut memperlihatkan MoonHazor menjual data BAIS melalui situs breach forums.
Terlihat logo BAIS di breach forums tersebut beserta pesan dari MoonHaxor.
"Hari ini aku mengunggah data Badan Intelijen Strategis (BAIS) agar Anda dapat mengunduh file dan menjual data lengkap dari semua ini, terimakasih telah membaca dan menikmati," tulis MoonzHaxor melalui Breach Forums.
Namun pihak dari BAIS belum angkat bicara soal kebenaran pembobolan data. Jika benar apakah hal ini bisa mengancam keamanan negara ?
Baca Juga
????????Indonesian Intelligence Agency Data Breach
Leaked by: MoonzHaxor on BreachForums
Summary:
MoonzHaxor, a prominent member of BreachForums, has uploaded files from the Badan Intelijen Strategis (Indonesian Military Strategic Intelligence Agency). The leak includes sample… pic.twitter.com/73doXJDYG1
— FalconFeeds.io (@FalconFeedsio) June 24, 2024
Tindak Pidana Dalam UU PDP dan Sanksi
Dilansir dari sippn.menpa.go.id Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pasal 4 UU PDP Data pribadi terdiri atas: 1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.