Data Badan Intelijen Strategis(BAIS) Dibobol Hacker di BreachForums ? MoonzHaxor: Silahkan Menikmati

fin.co.id - 24/06/2024, 19:40 WIB

Data Badan Intelijen Strategis(BAIS) Dibobol Hacker di BreachForums ? MoonzHaxor: Silahkan Menikmati
Data Badan Intelijen Strategis (BAIS) Dibobol Hacker di BreachForums ? 124548

Data Badan Intelijen Strategis (BAIS) Dibobol Hacker di BreachForums ? 124548

Data Badan Intelijen Strategis(BAIS) Dibobol Hacker di BreachForums ? MoonzHaxor: Silahkan Menikmati
Data Badan Intelijen Strategis (BAIS) Dibobol Hacker di BreachForums ? 124548

Data Bais dibobol hacker di breachforums

fin.co.id -   Badan Intelijen Strategis (BAIS) dikabarkan mengalami kebocoran data oleh seorang hacker melalui breachForums.

Melansir dari akun X @FalconFeedsio pada Senin, 24 Januari 2024. MoonzHaxor salah satu anggota Breach Forum membongkar data BAIS.

MoonzHaxor telah membocorkan file dari BAIS di BreachFormuns. Kebocoran ini mencakup file dan kumpulan data untuk dijual.

"MoonzHaxor, salah satu anggota terkemuka Breach Forums, telah mengunggah file dari Badan Intelijen Strategis (Badan Intelijen Strategis Militer Indonesia)," tulis dari akun tersebut.

"Kebocoran tersebut mencakup file sample dengan kumpulan data lengkap tersedia untuk dijual," lanjutnya.

Kebocoran ini menyusul insiden pada tahun 2021 di aman jaringan internal Badan Intelijen Negara disusupi oleh kelompok Tiongkok.

Dalam unggahan tersebut memperlihatkan MoonHazor menjual data BAIS melalui situs breach forums.

Terlihat logo BAIS di breach forums tersebut beserta pesan dari MoonHaxor.

"Hari ini aku mengunggah data Badan Intelijen Strategis (BAIS) agar Anda dapat mengunduh file dan menjual data lengkap dari semua ini, terimakasih telah membaca dan menikmati," tulis MoonzHaxor melalui Breach Forums.

Namun pihak dari BAIS belum angkat bicara soal kebenaran pembobolan data. Jika benar apakah hal ini bisa mengancam keamanan negara ?  

Data Badan Intelijen Strategis (BAIS) Dibobol Hacker di BreachForums ?

Tindak Pidana Dalam UU PDP dan Sanksi

Dilansir dari sippn.menpa.go.id Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 4 UU PDP Data pribadi terdiri atas: 1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Ari Nur Cahyo
Penulis