Datangi Desa Sukolilo Pati, Kapolda Jawa Tengah: Tidak Boleh Menciptakan Hukum Sendiri

fin.co.id - 21/06/2024, 09:22 WIB

Datangi Desa Sukolilo Pati, Kapolda Jawa Tengah: Tidak Boleh Menciptakan Hukum Sendiri

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, tidak boleh main hakim sendiri. Foto: Ist

Lalu tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis