Seorang Pria Ditangkap Polsek Tigaraksa Saat Hendak Transaksi Sabu
Dari keterangan polisi, pria asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu ditangkap pada Kamis (13/6/2024), sekitar jam 1 malam.
"Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tukasnya.