fin.co.id - Seorang pria berinisial JI (26) ditangkap aparat Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.
Dari keterangan polisi, pria asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu ditangkap pada Kamis (13/6/2024), sekitar jam 1 malam.
"Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia, dikutip Kamis 20 Juni 2024.
KompolAgus menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat berada di sekitar lokasi penangkapan, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan," ujarnya.
Baca Juga
Saat digeledah petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu di sita dari yang Jl," paparnya.
Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka JI teridentifikasi positif menggunakan narkotika.
Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.