News . 20/06/2024, 16:14 WIB

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Jawa Barat telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus tersebut.

"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka PS," katanya kepada Disway Group, Kamis 20 Juni 2024.

Dia mengatakan, berkas perkara tersebut akan diperiksa pihak Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. berkas tersebut, kata dia, akan diperiksa dan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 malam di Bandung, Jawa Barat.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com