MEGAPOLITAN

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terapkan Restorative Justice Pada Dua Perkara Pencurian

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, perkara diselesaikan melalui upaya restorative justice melibatkan dua tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terapkan Restorative Justice Pada Dua Perkara Pencurian
Satu dari Dua Tersangka Kasus Pencurian yang Mendapatkan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang - Rikhi Ferdian

Lanjutnya, keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. "Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat," pungkasnya.

Berita Terkait