Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terapkan Restorative Justice Pada Dua Perkara Pencurian
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, perkara diselesaikan melalui upaya restorative justice melibatkan dua tersangka.
Lanjutnya, keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. "Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat," pungkasnya.