Lanjutnya, keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. "Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat," pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terapkan Restorative Justice Pada Dua Perkara Pencurian
fin.co.id - 20/06/2024, 15:13 WIB
Rikhi Ferdian, Rikhi Ferdian
Tim Redaksi
Satu dari Dua Tersangka Kasus Pencurian yang Mendapatkan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang - Rikhi Ferdian
TERKINI
Terpopuler
1
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
2 hari lalu
3
Bobby Nasution Sebut Ada 5 OPD Diperiksa Soal Dugaan Korupsi
2 hari lalu
4
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
2 hari lalu
5
Ray Rangkuti Ungkap Tanda-Tanda Prabowo Mulai Singkirkan Wapres Gibran
2 hari lalu