Lanjutnya, keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. "Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat," pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terapkan Restorative Justice Pada Dua Perkara Pencurian
fin.co.id - 20/06/2024, 15:13 WIB
Satu dari Dua Tersangka Kasus Pencurian yang Mendapatkan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang - Rikhi Ferdian
TERKINI
Terpopuler
1
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
1 hari lalu
2
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu
3
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
1 hari lalu
4
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
1 hari lalu
5
Proses Penangkapan Mantan Petinggi BGN: Kejagung Jemput Paksa Dadan, Lodewyk, dan Sony!
2 hari lalu