News . 20/06/2024, 18:54 WIB
fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana mewakili Jaksa Agung memimpin ekspose terkait penyetujuan 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun saat diketahui alasan dan kronologi dari perbuatan tersangka, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara berupaya untuk mendamaikan Tersangka dengan pihak sekolah.
Kronologi bermula saat tersangka melihat ada sebuah Tower Air berkapasitas 500 liter yang berada di belakang Sekolah Dasar Negeri 04 Papan Rejo.
Tersangka mengira bahwa tower air tersebut sudah tidak terpakai lagi. Oleh karenanya, Tersangka mencoba mengamankan barang tersebut ke kebun karet tanpa seizin dari pihak sekolah.
Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi kemudian berniat menjual tower air hasil curiannya, dan hasil penjualannya itu akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun sampai saat Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian, tower air tersebut belum juga laku terjual.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana bersama Kasi Pidum Hery Susanto serta Jaksa Fasilitator Eva Meilia, S.H., M.H. dan M. Arif Kurniawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak sekolah.
Mendengar penyesalan dan motif perbuaan Tersangka, pihak sekolah memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Lampung I Gde Ngurah Sriada sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com