fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto membeberkan tugas yang bakal ditangani oleh Satgas Judi Online usai dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menutup layanan top up melalui pulsa untuk game online yang terafiliasi dengan judi online.
Adapun sasarannya, kata Hadi, yaitu adalah pihak minimarket.
"Terkait game online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online," kata Hadi saat jumpa pers di kantornya, Rabu, 18 Juni 2024.
Hadi menyebut judi online berkedok game itu memiliki kode virtual saat pelaku ingin melakukan top up game online.
Nantinya, lanjut Hadi, pihaknya akan melibatkan bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di minimarket.
"Apabila digunakan untuk judi online itu telihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri," kata Hadi.
Baca Juga
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut. KJika sasarannya tepat langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menyebut ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Sementara itu, pada usia 10-20 tahun terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun.
Sementara pemain judi online yang berusia 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain.
"Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000," tambah dia.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengungkapkan kalangan kelas menengah ke bawah kerap kali menghabiskan uang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain judi online.
"Sementara untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar dia. (Ani)