News

Polda Jabar Bakal Limpahkan Berkas Perkara Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Besok

fin.co.id - 19/06/2024, 22:39 WIB

Menurut Surawan, Pegi Setiawan adalah sosok yang pertama kali melakukan persetubuhan kepada Vina yang sudah dalam kondisi pingsan, yang dilanjutkan oleh para tersangka lainnya. “Kecuali satu yang memang di bawah umur, tidak melakukan persetubuhan,” tukasnya.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar ini, Pegi akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan PN Bandung.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

(Ani)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->