News . 19/06/2024, 14:48 WIB
fin.co.id - Sidang praperadilan mengenai status tersangka Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bakal digelar pekan depan. Sidang praperadilan kliennya itu bakal digelar 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Prapid (praperadilan) disidangkan tanggal 24 Juni," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti kepada Disway Group, Rabu 19 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan tim melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat.
"Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan bakal mengajukan praperadilan mengenai statusnya saat ini. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti mengatakan, kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan mengenai status tersangkanya.
"Iya betul (akan mengajukan praperadilan). Lagi dipersiapkan mas," katanya kepada Disway Group, Sabtu 1 Juni 2024.
Pengajuan praperadilan itu akan diajukan pihaknya dalam waktu dekat. "Secepatnya. Lagi dibahas dan dipersiapkan," ujarnya.
Dituturkannya, beberapa saksi dan bukti akan dihadirkan dalam sidang praperadilan mendatang. "Tentunya semua di persiapkan (saksi dan bukti) untuk proses prapid," terangnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan pada 2016 silam. Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 malam di Bandung, Jawa Barat.
Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup. Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com