fin.co.id - Keluarga dan tim kuasa hukum korban, mempertanyakan pria berinisial R (18) yang hamili siswi SMP berinisial P (15) di Kabupaten Bekasi belum ditangkap.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, orang tua pelaku merupakan anggota polisi aktif yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengungkapkan, korban kabarnya akan dibawa ke psikolog.
"Pelaku belum ditangkap, alasan pihak kepolisian knit PPA mengatakan kepada pengacara kami, bahwa klien kami harus dulu dibawa kepada psikolog," ungkap Mangapul Sirait saat dikutip, Rabu 19 Juni 2024.
Menurutnya pihak kepolisian nantinya akan mengabarkan lebih lanjut kepada tim kuasa hukum, terkait kasus siswa SMP yang hamil namun pelaku tidak bertanggung jawab.
"Jadi tuh saya bilang gini, kalau nanti (terlapor) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangan nya akan tetap di lanjutkan," jelasnya.
Sebelum Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan oleh anggota kepolisian.
Baca Juga
"Masih lidik ya, msdih baru kemarin, baru 3 hari," kata Widodo saat dikutip, Minggu 16 Juni 2024 lalu.
Usai dilaporkan, pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada terlapor dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian
"Dimintai keterangan, masih lanjut. dimintai keterangan, masih berlanjut, si terlapor, ibunya, terus yang lainnya (Diperiksa)," ucapnya.
Sebelumnya seorang anak polisi berinisial R dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, usai menghamili seorang siswi SMP berinisial P namun tidak bertanggung jawab.
Kini pihak keluarga telah membuat laporan dengan nomor Laporan LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres metro bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.