News . 19/06/2024, 21:37 WIB
fin.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memangil istri tersangka R yang berstatus DPO dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal ini setelah Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti, bahwa tersangka R yang berstatus DPO mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023.
DIketahui, rumah tersebut berada di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti.
"Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp7 miliar, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R," ujarnya, Rabu 19 Juni 2024.
Vanny menambahkan, poihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tujuh orang yang diperiksa tersebut adalah Operator Siskeudes beberapa desa yaitu:
"Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com