News

Polres Metro Jaktim Telusuri Penggelapan Mobil yang Tewaskan Bosnya di Pati

fin.co.id - 18/06/2024, 11:58 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (FIN/Rafi)

Diketahui, sejauh ini sudah ada empat orang tersangka yang diamankan Polresta Pata.

Mereka adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

Lalu tersangka BC (37), dirinya berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.

Lalu tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.

Baca Juga

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun." tandasnya. (Raf)

Sigit Nugroho
Penulis
-->