News

Tim Intelijen Kejati Papua Barat Ringkus Buronan Kasus Pidana Pemilu Saat Sembunyi di Bawah Tumpukan Pakaian

fin.co.id - 16/06/2024, 13:19 WIB

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat meringkus buronan tindak pidana Pemilu atas nama terpidana Faldri Iriawan. Foto: Dok Kejagung

fin.co.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat meringkus daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana Pemilu atas nama terpidana Faldri Iriawan. Pria kelahiran Manokwari itu dibekuk di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat 14 Juni 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu 16 JUni 2024.

"Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari," kata Harli.

Faldri, kata dia, merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, kata dia, Faldri dinyatakan bersalah.

Baca Juga

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp18.000.000," tuturnya.

Harli menuturkan, saat diamankan, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif. Karena, sambungnya, keluarga Faldri berupaya menyembunyikan, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.

"Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata dia, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau, kata dia, kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.

"(Untuk) mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->