MEGAPOLITAN

Anak Polisi Hamili Siswi SMP di Bekasi, Keluarga Pelaku Sempat Minta Gugurkan Kandungan

fin.co.id - 16/06/2024, 16:57 WIB

Siswi SMP yang di hamili anak polisi di Bekasi (kerudung hitam), saat menghadiri konferensi pers (Tuahta Aldo / fin.co.id)

Bekasi, fin.co.id - Siswi SMP berinisial P (15) dihamili oleh seorang pria berinisial R (18), anak anggota polisi yang dikabarkan berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.

Dikabarkan dalam video yang beredar di media sosial, hubungan P dan R dilakukan berkali kali dalam rumah anggota polisi yang berinisial S.

Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan, keluarga korban sudah sempat meminta pertanggungjawaban.

"Orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirka, hanya biaya saja, untuk menikahi gak ada tanggung jawab," kata Dikaios Mangapul Sirait saat dikutip, Minggu 16 Juni 2024.

Baca Juga

Menurutnya, orang tua R ketika itu sempat mendesak P untuk menggugurkan kandungannya, namun permintaan itu tidak dilakukan.

"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," jelasnya.

Korban nekat melakukan hubungan itu, karena di bujuk rayu manis oleh anak polisi pada saat P masih bersekolah kelas 2 SMP dan R saat itu sudah kelas 1 SMA.

Dalam video, pria berinisial R yang sudah menghamili P tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi, meski bayinya kini telah dilahirkan.

"Orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan, hanya biaya saja, untuk menikahi gak ada tanggung jawab," terangnya.

Baca Juga

Kini pelaku telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Mengenai tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang telah dilakukan oleh R.

"Sudah kami laporkan (oknum polisi) di Polres Metro Bekasi Kota dan yang anaknya oknum polisi kami laporkan di Polres Metro Bekasi," ucapnya.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres metro bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juni 2024.

Tuahta Aldo
Penulis
-->